Wawasan Pendidikan

Tentang berbagai hal yang dibuat menjadi pelajaran

Masih Relevankah Musyawarah untuk Mufakat?

Ditulis oleh Murid Baru di/pada 20 April 2009

Mencermati perilaku kita dalam menjalin interaksi sosial sesama warga bangsa membuat kita mengurut dada. Persoalan hidup yang semakin menghimpit dipecahkan dengan mengandalkan kebenaran yang diyakini masing-masing individu dan kelompok sempit. Akibatnya, kebenaran-kebenaran yang bermacam-macam berhadapan secara frontal untuk berikutnya bertarung, sekali pun, hingga titik darah penghabisan. Maka, tak heran pertanyaan yang amat kontekstual adalah “Di manakah musyawarah untuk mufakat?”. Pertanyaan ini akan tetap relevan sepanjang kita belum menjiwai demokrasi kita dengan benar.

Musyawarah untuk mufakat bagaikan romantisme nilai pilar demokrasi. Dulu ketika para pihak menghadapi masalah, mekanisme pertama yang dilakukan adalah membicarakan dengan pihak yang terlibat masalah. Betapapun peliknya potensi konflik, terdapat kesadaran di antara para pihak untuk mengedepankan musyawarah. Lalu, muara yang dituju adalah mufakat. Kini mekanisme itu ditinggalkan.

Tak dapat dimungkiri bahwa ketika itu (Orde Baru) terdapat penggiringan dan bahkan represi agar setiap konflik harus melalui tahapan musyawarah untuk mufakat. Sehingga, formalitas musyawarah untuk mufakat kian lama kian menjadi ritual kosong nilai. Lama-lama orang merasa bahwa mekanisme tersebut merupakan verbalisme dan menjadi gaya rezim tertentu. Manakala rezim itu telah ambruk, maka terban pula nilai-nilai yang melandasinya.

Globalisasi yang dimaknai dangkal juga memperparah tipisnya minat orang untuk bermusyawarah. Globalisasi yang dilihat permukaannya saja oleh beberapa pihak menjadikan orang-orang tertentu memaknai bahwa globalisasi adalah memperluas loyalitas politik dari kepada negara menjadi kepada dunia (global). Perasaan sebagai warga dunia ini menafikan ketaatan kepada negara beserta konsekuensi ideologisnya. Ujung-ujungnya terjadilah “sindrom hidup di perantauan”, terlepasnya ikatan-ikatan nilai lama yang dirasa membelenggu sementara nilai baru diperlakukan standar ganda. Jika nilai baru itu menguntungkan, maka akan digunakan. Namun tidak, jika terjadi sebaliknya.

Sayangnya, unsur lain yakni konteks pergantian rezim dari represif ke reformatif (liberal?) menawarkan peluang kepada masyarakat kita untuk ikut pesta globalisasi tanpa urunan infrastruktur yang memadai. Alih-alih menjadi aktor penentu yang penting dalam kancah global, malahan menjadi konsumen tanpa daya dari agenda tersembunyi di balik hingar bingar globalisasi itu. Kebebasan baru yang diembuskan angin reformasi menggoda pemenuhan kebutuhan-kebutuhan baru yang makin hari makin banyak dan mendesak. Gelontoran informasi melalui media massa tentang perilaku konsumtif ikut andil memanas-manasi suasana, sementara daya dukung—daya beli, daya adaptasi, dan daya seleksi—amat lemah.

Satu faktor lain yang turut berperan meredupnya nilai musyawarah untuk mufakat adalah sistem politik dan sosial yang kurang menghargai penahapan-penahapan suatu kemajuan sosial. Dalam sistem ini orang tidak dididik bahwa kemajuan memerlukan pengorbanan. Hal yang ada adalah menikmati keberhasilan secepat mungkin, walaupun dengan cara yang diharamkan berbagai norma. Tak mengherankan manakala orang keranjingan dengan segala hal yang berbau instant.

MASIH RELEVANKAH MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

Barangkali sebagian orang kini sinis mendengar kalimat musyawarah untuk mufakat. Mereka tak memberikan lagi tempat bagi mekanisme ini. Mungkin mereka memiliki pengalaman pahit ketika mencoba bermusyawarah untuk mufakat. Hanya saja, mereka lupa demokrasi tanpa musyawarah untuk mufakat akan menjadi ajang perseteruan kepentingan terus-menerus.

Dalam pertarungan kepentingan tanpa adanya musyawarah, pihak-pihak yang memunyai sumberdaya yang kuat berpeluang menang untuk kemudian menindas yang lemah. Bukan itu saja, pihak yang lemah pun pada gilirannya mencari cara-cara kasar untuk memenangkan perseteruan tersebut. Si lemah ini merasa pernah dipecundangi di masa lalu, sehingga pada saatnya tak akan mau mengalami terulangnya hal yang sama. Kalau cara-cara yang digunakan adalah mekanisme demokrasi melalui musyawarah, maka mereka tahu akan kalah. Oleh sebab itu, di sini akan terjadi kemacetan komunikasi yang empatis.

Komunikasi empatis menenggang perasaan pihak lain. Penghargaan kepada diri sendiri sama pentingnya dengan penghargaan terhadap orang lain. Karena, penghargaan seperti itu akan membuahkan harmoni hidup berdampingan dengan pihak lain. Beban hidup akan terasa lebih ringan, jika dipikul bersama. Andaikan dalam berinteraksi terjadi konflik, masyarakat yang berpedoman komunikasi empatis tidak mencari kemenangan mutlak, melainkan akan mengutamakan kemenangan bersama. Di sini musyawarah untuk mufakat adalah cerminan dari komunikasi empatis. Kalau demikian, relevansi musyawarah untuk mufakat akan bermakna seiring dengan usaha-usaha masyarakat dalam menegakkan demokrasi.*** [HE715]

Ditulis dalam Pendidikan Politik | Bertanda: , , , , , | 25 Komentar »

Cerdas Bermedia dan Cerdas dari Media

Ditulis oleh Murid Baru di/pada 8 April 2009

Anak-anak juga perlu media literacy

Anak-anak juga perlu media literacy

Saat ini orang-orang yang memiliki kecerdasan majemuk tak terelakkan memiliki akses terhadap media. Mereka membaca buku atau koran, mendengarkan radio, menonton televisi, atau media massa lainnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa menjadi cerdas juga memiliki kecerdasan bermedia (media literacy).

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi siapa pun memelajari ilmu dan pengetahuan dari media massa. Media seperti perpustakaan yang koleksi bacaannya dan visualnya dapat dibawa pulang ke rumah. Tak heran jika kita dapat membangun kecerdasan lewat akses terhadap media. Misalnya, seorang anak yang belum masuk sekolah di Jakarta dapat menguasai bahasa Inggris tanpa diketahui orangtuanya! Selidik punya selidik, sang anak yang istimewa ini sering menonton film Barat di televisi. Ia cerdas berkat televisi.

Menganggap media sebagai sumber informasi yang bermanfaat semata-mata dapat menjerumuskan manusia ke kubangan yang mereduksi kualitas hidup. Tak dapat dimungkiri bahwa banyak produk media tidak sesuai dengan nilai-nilai sosietal yang hendak dibangun, misalnya ajakan kepada gaya hidup hedonis, pornografi dan pornoaksi, agresivitas, bullying, politicking, dan konstruksi lain dengan agenda tersembunyi. Banyak pihak melakukan persuasi kepada khalayak melalui tayangan yang “cantik” di media, tetapi sebetulnya punya niat yang kurang baik. Iklan-iklan yang mengundang decak kagum berserakan, tetapi sebetulnya mengajak kita untuk merokok.

Di sisi lain, menganggap media sebagai hal yang harus disingkirkan juga menghilangkan peluang untuk kita mengasah kecerdasan majemuk (multiple intelligences). Howard Gardner (1999), mengemukakan definisi kecerdasan yakni suatu potensi biopsikologis untuk memproses informasi yang dapat diaktifkan dalam suatu latar kultural untuk memecahkan masalah atau menciptakan produk-produk yang merupakan nilai dalam suatu kultur. Jelaslah bahwa kecerdasan dapat diasah melalui media. Sehingga menafikan media merupakan tindakan yang tidak bijaksana.

Melihat kenyataan bahwa media memiliki dua sisi yang berlawanan itu mencuatkan masalah, bagaimanakah kita menyikapi dan menyiasati realitas media agar kita mampu mengoptimalkan peran media dalam menumbuh-kembangkan kecerdasan kita?

Kecerdasan bermedia

Ketersediaan media yang ada di mana-mana (omnipresent), kuasa media yang berpotensi mengubah sikap, kepercayaan nilai-nilai, dan perilaku-perilaku (omnipotent) berkombinasi dengan kecenderungan masyarakat mengonsumsi bermacam-macam media (omnivorous) menumbuhkan budaya media di dalam masyarakat. Sehingga, interaksi masyarakat dan media tak terelakkan lagi. Sekalipun individu berusaha menolak dan menghindarkan diri dari media, ia tetap tak luput dari bidikan media. Karena, orang-orang kepada siapa ia berinteraksi juga mengonsumsi media.

Dengan demikian, kecerdasan bermedia menjadi keniscayaan bagi setiap individu. Kecerdasan bermedia (media literacy) adalah suatu kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menghasilkan komunikasi dalam berbagai bentuk melalui media.

Dengan kecerdasan bermedia, individu mampu mengelola pesan di media demi membekali diri menghadapi kenyataan hidup sehari-hari. Pada dasarnya kita menghadapi dua realitas dalam hidup kita, yakni realitas dalam dunia nyata dan realitas di media (Potter, Media Literacy, 2001).

Dunia nyata adalah tempat di mana kita melakukan kontak langsung dengan orang-orang lain, lokasi, dan peristiwa. Sebagian besar dari kita merasa bahwa dunia nyata ini amat terbatas, sehingga kita tidak dapat mengambil semua pengalaman dan informasi. Dalam rangka memperoleh pengalaman-pengalaman dan informasi tersebut, kita melakukan penjelajahan melalui dunia media.

Di situlah letak permasalahannya. Realitas di media, karena tidak alami, amat rentan terhadap distorsi. Karena pesan-pesan di media dikonstruksi, pesan-pesan itu merupakan representasi dari realitas yang diboncengi nilai-nilai dan sudut pandang, dan masing-masing bentuk media menggunakan seperangkat aturan yang unik untuk mengonstruksi pesan-pesan. Jadi, seseorang harus memiliki suatu kecakapan dalam berhadapan dan mengonsumsi media.

Ironisnya, justru media massa tak pernah memberikan pendidikan media literacy secara langsung. Sebab, khalayak yang cerdas menagih kualitas manajemen media dan pengonstruksian pesan yang pada gilirannya meniscayakan institusi media merogoh kocek lebih dalam. Bila biaya melansir media menjadi mahal, profit akan menjadi menipis. Tetapi kondisi ini bukan satu-satunya implikasi. Kesiapan sumberdaya merupakan pokok masalah bagi institusi media yang baru tumbuh di Indonesia. Dengan begitu, untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi era informasi dan pergaulan antarbangsa diperlukan rekayasa sosial yang bertujuan membentuk masyarakat yang well-informed tanpa harus menjadi buta media. [HE715]***

Ditulis dalam ilmu komunikasi | Bertanda: , , , , , | 24 Komentar »

Kepedulian pada Bencana Mungkin Sekadar Pola Hidup Topikal

Ditulis oleh Murid Baru di/pada 3 April 2009

Bencana banjir

Bencana banjir

Dalam peristiwa tertentu, misalnya musibah atau bencana alam dan ulang tahun kejadian tertentu, sebut saja bencana bobolnya tanggul Situ Gintung yang menelan ratusan korban meninggal, tsunami di Aceh, gempa bumi di Jogja, Hari Kartini, Hari Pangan Sedunia, Hari Antitembakau atau Hari Kemerdekaan RI, banyak orang mengingat kembali nilai yang melekat pada peristiwa atau tema yang diperingati itu.

Dalam konteks peristiwa bencana, definisi, relevansi, dan cara berempati dapat dengan mudah diperoleh di wacana koran, televisi, radio, dan ruang publik arena. Politisi dan ilmuwan angkat bicara untuk prioritas topik yang satu ini, dan untuk sementara menyisihkan topik lain. Ini sah saja. Apalagi momentum bencana yang menelan banyak korban adalah peristiwa besar. Demikian halnya untuk peristiwa-peristiwa non-bencana.

Dalam berbagai peristiwa yang membetot perhatian besar selalu diiringi kesibukan berwacana banyak lapisan masyarakat. Kesibukan berwacana itu juga dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan upacara, pemberian sumbangan bagi korban musibah, penghargaan bagi warga negara yang berprestasi (misalnya, juara olimpiade fisika internasional), remisi bagi orang yang masuk bui, atau lomba di seluruh kampung.

Peringatan untuk peristiwa sedih maupun gembira oleh seluruh lapisan masyarakat telah membudayakan aktivitas yang mengharukan, umpamanya perjuangan berat mencari jenazah yang hilang. Kadang-kadang aktivitas itu sulit dimengerti, misalnya menonton puing-puing bangunan bekas bencana. Dalam beberapa kasus, aktivitas itu tidak jelas benar relevansinya dengan hakikat peristiwa yang hendak diperingatinya. Pokoknya semua warga ingin menunjukkan kesedihannya (untuk musibah) atau mengungkapkan kegembiraannya (untuk anugerah). Ini dapat menyiratkan suatu tanda pola hidup topikal.

Aspek-aspeknya

Seandainya ritual pada kegiatan yang berdasarkan topik atau momentum tertentu merupakan puncak pencapaian, hal itu dapat dipahami. Ibarat cerita komik yang berakhir bahagia (happy ending). Kenyataannya, pola hidup topikal tidak memikirkan koherensi antara proses tindakan yang dipersiapkan dan duka cita atas musibah dan perayaan atas keberhasilan suatu tindakan.

Seperti apakah sebenarnya pola hidup topikal itu? Jika dalam berperilaku, kita, semata-mata hanya berpatokan pada topik apa yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, maka kita memenuhi kriteria pola hidup topikal. Biasanya orang topikal menyesuaikan tindakannya dengan topik-topik besar masyarakat. Kemudian topik-topik itu dibuat agenda tindakan.

Agenda tindakan akan semakin kuat jika akrab dengan skema pemikiran. Beberapa waktu yang lalu kawasan Situ Gintung diguncang bencana gempa. Banyak orang mengekspresikan perasaannya dengan menggalang dana di jalan-jalan, mengunjungi para korban di lokasi pengungsian, media massa dipenuhi informasi bencana. Banyak orang berpikir dan bertindak berdasarkan topik bencana banjir bandang ini. Tetapi, setelah ada topik baru yang lebih hangat, pikiran dan tindakan lama dilupakan. Ini merupakan pola hidup topikal.

Masyarakat yang terlalu sering terikat aktivitasnya pada agenda media akan dapat berpola hidup topikal. Pemerintah di masa lalu juga sering memperkuat pola hidup topikal. Banyak program pemerintah yang dirancang berbasis peringatan hari tertentu (peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan dengan pemutaran film “Pengkhianatan G. 30 S/PKI” agar masyarakat memuji-muji jasa rezim saat itu).

Aspek lain pola hidup topikal adalah bahwa siklus pencurahan perhatian berumur pendek. Ini dapat dipahami karena setiap waktu selalu muncul peristiwa-peristiwa baru maupun yang patut dikenang. Akibatnya, penanganan terhadap topik yang lama tidak tertanggulangi dengan tuntas. Banyak orang tidak setia pada fokus perjuangan hidupnya. Mereka hanya ikut-ikutan kepada hal yang baru saja.

Selain itu, ada aspek pola hidup topikal yang tersembunyi. Aspek ini melandasi dan berkombinasi dengan aspek-aspek lainnya, yakni keputus-asaan dalam memperjuangkan tujuan hidup, meskipun tidak semua seperti itu.

Orang putus asa karena tidak dapat mencapai hal yang diinginkannya. Faktornya dapat bersifat personal (sumberdaya tidak mendukung, seperti kurang-cukupnya budaya unggul, kecerdasan multiaspek, dan ekonomi) dan dapat juga bersifat situasional (kelemahan struktural, seperti lemahnya institusi keluarga, kurang-kualitasnya sekolah, rendahnya tanggung jawab sosial masyarakat, dan rendahnya responsiveness dan akuntabilitas pemerintah serta lemahnya sistem hukum).

Dalam konteks ini, pola hidup topikal menjadi “kegiatan baru” sebagai ajang eskapisme dan usaha spekulatif untuk memperoleh kemungkinan baru suatu hasil pertukaran sosial atau material.

Siklus pengembangan pribadi

Berhubung pola hidup topikal pada umumnya dilakukan tanpa kedalaman dan kesungguhan, tidak tuntas, jalan pintas, latah, dan kepentingan sesaat, maka aktor pola hidup topikal tidak dapat diandalkan sebagai insan yang bernilai profesional. Bahkan, jika perilaku ini sudah mendarah-daging dan meluas, maka akan terbentuk masyarakat yang cuma memiliki kecakapan mediocre. Jelas ini keadaan yang tidak produktif.

Memang manusia memiliki kecenderungan menyukai kebaruan (novelty), memfokuskan diri pada kepentingan umum (common good), melakukan pemaknaan peristiwa (momentum), menjadi bagian dari sesuatu yang sedang populer (fashionable).

Kecenderungan-kecenderungan ini bahkan perlu dipenuhi agar memperkaya kualitas diri. Tetapi, bila keperluan itu diupayakan hanya untuk ikut-ikutan dan setengah hati untuk menutupi lemahnya kecakapan diri, maka orang akan terjebak kepada pola hidup topikal.

Pemerintah dan agen-agen utama perubahan sosial memiliki peran penting untuk mengeliminasi pola hidup topikal. Barangkali patut direnungkan suatu siklus pengembangan pribadi atau kelompok untuk menggantikan pola hidup topikal.

Siklus ini memiliki kata kunci: refleksi-kompetensi-kompetisi-kolaborasi. Siklus yang terus berputar ke sasaran yang lebih baik ini diarahkan untuk memperjuangkan suatu visi, cita-cita, atau profesi tertentu.

Dengan refleksi orang bisa bersikap rendah hati merenungkan siapa diri ini, apa yang diperjuangkan dalam hidup ini, kelebihan dan kekurangan diri.

Dengan kompetensi orang bisa dengan sungguh-sungguh menekuni fokus yang diperjuangkan sehingga menjadi mahir dan mumpuni.

Dengan kompetisi orang bisa terus-menerus meningkatkan kecakapan di bidangnya agar mampu memenuhi persaingan.

Dengan kolaborasi orang bisa hidup saling membantu (pro-eksistensi).

Demikian tahap itu berputar ke titik awal kembali dengan semakin baik kinerja dan usaha yang dilakukan.

Bila terjadi penyadaran pada masyarakat bahwa yang lebih penting konsisten terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan melalui pendekatan proses, maka dapat diharapkan pola hidup masyarakat akan lebih baik. Sehingga, dapat kita saksikan apa yang dilakukan masyarakat setelah mewacanakan kepedulian sosial, misalnya.

Jika tidak, kita akan menyaksikan sebentar lagi pada hari pemilihan umum (pemilu) dan pasca-pemilu para caleg (calon anggota legislatif) menebar janji politik, sedangkan masyarakat ber-euphoria pada partainya. Kemudian, setelah peristiwa pemilu berlalu masyarakat dan para caleg itu dan masyarakat akan kembali asyik dengan urusannya sendiri-sendiri, pasalnya banyak orang yang masih berpola hidup topikal. (HE715)***

Ditulis dalam pendidikan nilai | Bertanda: , , , , , , , , , | 35 Komentar »

Pelajaran antikorupsi di sekolah: perlukah?

Ditulis oleh Murid Baru di/pada 31 Maret 2009

Korupsi di jalan

Korupsi di jalan

Dalam berbagai survai mengenai negara terkorup di dunia, Indonesia selalu menempati peringkat atas. Hal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa ada perbaikan yang berarti. Upaya yang telah dilakukan oleh semua era pemerintahan tidak mampu mematahkan keyakinan bahwa negeri ini memang negeri korup. Pembentukan bermacam-macam institusi anti-korupsi pun telah dilakukan. Hasilnya, koruptor bergeming dari singgasananya dan tetap menikmati imunitas atas tindakannya.

Boleh jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, akhir-akhir ini muncul pemikiran pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan dengan memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah. Diyakini bahwa dengan memberikan pelajaran anti-korupsi, orang-orang yang nantinya akan duduk di tampuk kepemimpinan pemerintahan telah memiliki bekal nilai-nilai guna menangkal korupsi.

Memang, semua koruptor adalah orang yang telah mengenyam pendidikan di sekolah formal. Dan, selama ini sekolah tidak memprogramkan dalam kurikulumnya pelajaran anti-korupsi. Sehingga, wajar saja bila para lulusan sekolah memiliki kepandaian dalam disiplin-disiplin ilmu dan keterampilan, tetapi bertindak korup ketika berkesempatan. Demikianlah, kira-kira jalan pikiran pihak yang menganggap pelajaran anti-korupsi penting dicantumkan di dalam kurikulum sekolah.

Hanya saja perlu ditekankan bahwa pendidikan anti-korupsi berkenaan dengan pendidikan nilai. Justru di sini terletak inti permasalahan. Pendidikan nilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan.

Kalau dalam pendidikan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan relatif lebih sedikit melibatkan perasaan dan karakteristik individu serta dimensi interaksi sosial dalam menerapkan apa yang telah dipelajari, maka pendidikan nilai sarat dengan perasaan dan karakteristik individu serta dimensi interaksi sosial ketika sang pembelajar menerapkan apa yang telah dipelajarinya. Tidak mengherankan jika pengajarannya lebih rumit daripada mengajarkan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan. Terbukti bahwa sejauh ini manajemen pendidikan dan teknologi pembelajaran mencapai tingkat keberhasilan yang lebih tinggi pada pembelajaran ilmu, pengetahuan, dan keterampilan ketimbang pembelajaran nilai.

Sejarah di Indonesia pun telah menyatakan terjadinya kegagalan manakala nilai-nilai tertentu dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Sebut saja pelajaran-pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), dan Pendidikan Agama (PA) di sekolah menengah.

Demikian halnya dengan pelajaran-pelajaran cabang ilmu hukum di Jurusan atau Fakultas Hukum di perguruan tinggi. Aspek kegagalannya terutama pada ranah afeksi dan praksis. Mestinya bila asumsi setiap masalah nilai dapat diatasi dengan memasukkan solusi di dalam kurikulum sekolah, maka PMP telah mewujudkan masyarakat yang bermoral, PSPB telah menghasilkan bangsa yang menghargai sejarah perjuangan dan mencintai bangsa dan negara sendiri, PA telah menumbuh-kembangkan masyarakat yang alim hidup di dunia dan akhirat.

Namun apa lacur, yang terjadi adalah masyarakat yang, bahkan, oleh anggotanya sendiri disumpah-serapahi dengan kata-kata yang paling kotor yang pernah ada di dalam kamus bahasa—bangsa korup, bangsa biadab, masyarakat preman, dan lain sebagainya.

Namun, bukan berarti materi-materi pendidikan nilai tidak perlu diajarkan di sekolah. Hanya saja pelajarannya bukan melalui kurikulum formal yang tercantum secara verbal. Karena, verbalisme telah membudaya dalam kehidupan kita. Verbalisme adalah sikap dan perilaku mengutamakan kata-kata daripada perbuatan, terutama ketika menyikapi masalah-masalah genting dan mendesak untuk dipecahkan. Pendukung verbalisme amat pintar merangkai kata-kata buaian kepada orang lain. Mereka piawai secara kognitif menjabarkan solusi yang canggih atas masalah yang timbul, namun kedodoran saat mengimplementasikannya.

Lalu bagaimana cara melakukan transformasi nilai kepada generasi muda (siswa sekolah) agar kehidupan masyarakat menjadi (lebih) baik, terutama masyarakat yang bersih dari korupsi? Ada beberapa reka-daya terhadap komunitas sekolah agar anti-korupsi.

Pertama, pereka-dayaan budaya sekolah yang mengedepankan nilai anti-korupsi dengan mempertimbangkan konsistensi aturan sekolah dengan perilaku melalui mekanisme modeling, reward and punishment, dan keterlibatan seluruh sivitas sekolah pada kegiatan-kegiatan sekolah.

Kedua, internalisasi nilai anti-korupsi dilakukan secara melekat (embedded) yang terus-menerus dikawal oleh para guru. Peran guru dalam kegiatan ini adalah sebagai mentor. Guru setiap saat membimbing, mengawasi, dan membetulkan perilaku yang menyimpang dari jalan lurus anti-korupsi.

Ketiga, evaluasi dilakukan secara periodik terhadap program-program internalisasi nilai anti-korupsi. Gunanya memperbaiki reka-daya yang telah dilaksanakan. Jadi, sikap dan perilaku anti-korupsi tidak perlu mengulang sejarah gagalnya pendidikan nilai karena pencantumannya secara formal di dalam kurikulum. (HE715)***

Ditulis dalam pendidikan nilai | Bertanda: , , , , , | 22 Komentar »